HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
(076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)
HAK-HAK PELAPOR
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya