Website PPID Pengadilan Agama Sijunjung Website PPID Pengadilan Agama Sijunjung
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur PPID
    • Visi Misi & Motto PPID
  • Regulasi
    • Dasar Hukum
      • Biaya dan Tarif Informasi
    • Pedoman
      • Pengelolaan Organisasi
      • Pengelolaan Administrasi
      • Pengelolaan Kepegawaian
      • Pengelolaan Keuangan
    • Daftar Informasi
  • Komitmen PPID
    • Standar Layanan
    • Maklumat Informasi
    • SOP
    • Prosedur Layanan dan Waktu Yang Dibutuhkan
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Daftar Informasi Publik yang Dimutakhirkan
    • Informasi yang Dikecualikan
    • Pengujian Informasi yang Dikecualikan
  • Layanan PPID
    • Formulir (Manual)
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Formulir Keberatan
      • Register Permohonan
    • Formulir (Aplikasi)
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tracing Permohonan
    • PTSP Online
    • WA Layanan Informasi Masyarakat
    • Transparansi
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
      • SAKIP
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
        • RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
        • RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
        • PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT)
        • LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
        • RENCANA AKSI KERJA (RENAKSI)
      • LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)
    • Laporan
  • Berita
  • Gallery
  • Tentang Kami
  • Kritik dan Saran
Featured

04. Struktur PPID

 

Featured

03. Visi Misi dan Motto

Visi Misi

Featured

02. Tugas dan Fungsi

Tugas & Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Ringkasan terstruktur dan rapi mengenai tugas dan kewenangan PPID, PPID Pelaksana, dan Atasan PPID.

Dokumen ini menyajikan daftar tugas dan kewenangan dalam format yang mudah dibaca. Gunakan tautan di bawah untuk melompat ke bagian tertentu.
  • PPID — Tugas
  • PPID — Kewenangan
  • PPID Pelaksana — Tugas
  • PPID Pelaksana — Kewenangan
  • Atasan PPID — Tugas
  • Atasan PPID — Kewenangan

PPID — Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID — Kewenangan

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID Pelaksana — Tugas

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

PPID Pelaksana — Kewenangan

  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Atasan PPID — Tugas

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
  4. Mewakili Badan Publik dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Atasan PPID — Kewenangan

  • Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
  • Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  • Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Featured

01. Profil Singkat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Setia orang berhak memeperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi

2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Nomor 01/WKMA-NY/SK/I/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

© {2023} Pengadilan Agama Sijunjung
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur PPID
    • Visi Misi & Motto PPID
  • Regulasi
    • Dasar Hukum
      • Biaya dan Tarif Informasi
    • Pedoman
      • Pengelolaan Organisasi
      • Pengelolaan Administrasi
      • Pengelolaan Kepegawaian
      • Pengelolaan Keuangan
    • Daftar Informasi
  • Komitmen PPID
    • Standar Layanan
    • Maklumat Informasi
    • SOP
    • Prosedur Layanan dan Waktu Yang Dibutuhkan
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Daftar Informasi Publik yang Dimutakhirkan
    • Informasi yang Dikecualikan
    • Pengujian Informasi yang Dikecualikan
  • Layanan PPID
    • Formulir (Manual)
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Formulir Keberatan
      • Register Permohonan
    • Formulir (Aplikasi)
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tracing Permohonan
    • PTSP Online
    • WA Layanan Informasi Masyarakat
    • Transparansi
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
      • SAKIP
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
        • RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
        • RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
        • PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT)
        • LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
        • RENCANA AKSI KERJA (RENAKSI)
      • LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)
    • Laporan
  • Berita
  • Gallery
  • Tentang Kami
  • Kritik dan Saran