Biaya Perkara di Pengadilan Agama Sijunjung
KEPUTUSAN KETUA
PENGADILAN NEGERI MUARO DAN PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG
Nomor : 226/KPN.W3-U14/HK.02/III/2024
Nomor : 679/KPA.W3-A10/HM2.1/III/2024
TENTANG
BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI MUARO DAN PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG
.
panjar biaya perkara pada Pengadilan Negeri Muaro dan Pengadilan Agama Sijunjung adalah sebagai berikut:
NO | KETERANGAN | AKSI |
1 | Surat Keputusan Tentang Panjar Biaya Berperkara di Pengadilan Agama Sijunjung | download |
2 | Surat Keputusan Pengelola Biaya Proses Perkara Tingkat Pertama | download |
PERHATIAN:Harap diperhatikan bahwa komponen biaya perkara yang akan menjadi panjar biaya perkara anda adalah sebagai berikut:
No. | Komponen Biaya | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan | (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas) |
2 | Biaya ATK Perkara/Pemberkasan | (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas) |
3 | Biaya Redaksi | (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas) |
4 | Biaya Materai | (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas) |
5 | Biaya Pemanggilan | (sesuaikan dengan lokasi kediaman anda, lihat besarnya biaya yang ditetapkan untuk satu kali pemanggilan) |
Secara umum, panjar biaya perkara adalah sebagai berikut:
No | Komponen Biaya | Besaran | |
1 | Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan | Rp. 30.000,- | |
2 | Biaya Proses (Pemberkasan) | Rp. 75.000,- | |
3 | Biaya Redaksi | Rp. 10.000,- | |
4 | Biaya Materai | Rp. 10.000,- | |
5 | Biaya Cerai Talak | ||
a. Biaya Pemanggilan Pemohon 3 x | Sesuai Radius | ||
b. Biaya Pemanggilan Termohon 4 x | Sesuai Radius | ||
6 | Biaya Cerai Gugat | ||
a. Biaya Pemanggilan Penggugat 2 x | Sesuai Radius | ||
b. Biaya Pemanggilan Tergugat 3 x | Sesuai Radius | ||
7 | Biaya Itsbat Nikah | ||
a. Biaya Pemanggilan Pemohon I, 2 x | Sesuai Radius | ||
b. Biaya Pemanggilan Pemhonon II, 2 x | Sesuai Radius |
Masyarakat Pencari Keadilan Berhak mengetahui seluruh biaya yang dibebankan dalam proses yang mereka lalui. Tanyakan kepada petugas dengan sebaik-baik dan sejelas-jelasnya.
HARAP MEMPERHATIKAN SECARA SEKSAMA BESARAN BIAYA YANG SUDAH DITETAPKAN,
KAMI TIDAK MENERIMA BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
ATAU
BIAYA LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH/MAHKAMAH AGUNG RI
Bagi anda yang diiming-imingi dengan proses cepat tanpa persidangan atau yang lainnya,
harap diabaikan karena proses persidangan ataupun pelayanan tetap mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku
DAN
HATI HATI TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
APARAT PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG