logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 3072

Biaya Perkara di Pengadilan Agama Sijunjung

KEPUTUSAN KETUA
PENGADILAN NEGERI MUARO DAN PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG
Nomor : 226/KPN.W3-U14/HK.02/III/2024
Nomor : 679/KPA.W3-A10/HM2.1/III/2024

TENTANG
BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI MUARO DAN PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG

.

panjar biaya perkara pada Pengadilan Negeri Muaro dan Pengadilan Agama Sijunjung adalah sebagai berikut:



NO KETERANGAN AKSI
1 Surat Keputusan Tentang Panjar Biaya Berperkara di Pengadilan Agama Sijunjung download
2 Surat Keputusan Pengelola Biaya Proses Perkara Tingkat Pertama download

 

PERHATIAN:Harap diperhatikan bahwa komponen biaya perkara yang akan menjadi panjar biaya perkara anda adalah sebagai berikut:


No.Komponen BiayaPenjelasan
1 Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas)
2 Biaya ATK Perkara/Pemberkasan (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas)
3 Biaya Redaksi (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas)
4 Biaya Materai (sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan di atas)
5 Biaya Pemanggilan (sesuaikan dengan lokasi kediaman anda, lihat besarnya
biaya yang ditetapkan untuk satu kali pemanggilan)

 

Secara umum, panjar biaya perkara adalah sebagai berikut:

No Komponen Biaya Besaran
1 Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan Rp. 30.000,-
2 Biaya Proses (Pemberkasan) Rp. 75.000,-
3 Biaya Redaksi Rp. 10.000,-
4 Biaya Materai Rp. 10.000,-
5 Biaya Cerai Talak
a. Biaya Pemanggilan Pemohon 3 x Sesuai Radius
b. Biaya Pemanggilan Termohon 4 x Sesuai Radius
6 Biaya Cerai Gugat
a. Biaya Pemanggilan Penggugat 2 x Sesuai Radius
b. Biaya Pemanggilan Tergugat 3 x Sesuai Radius
7 Biaya Itsbat Nikah
a. Biaya Pemanggilan Pemohon I, 2 x Sesuai Radius
b. Biaya Pemanggilan Pemhonon II, 2 x Sesuai Radius

Masyarakat Pencari Keadilan Berhak mengetahui seluruh biaya yang dibebankan dalam proses yang mereka lalui. Tanyakan kepada petugas dengan sebaik-baik dan sejelas-jelasnya.


 

HARAP MEMPERHATIKAN SECARA SEKSAMA BESARAN BIAYA YANG SUDAH DITETAPKAN,
KAMI TIDAK MENERIMA BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT DI ATAS,

ATAU

BIAYA LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH/MAHKAMAH AGUNG RI
Bagi anda yang diiming-imingi dengan proses cepat tanpa persidangan atau yang lainnya,
harap diabaikan karena proses persidangan ataupun pelayanan tetap mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku

DAN

HATI HATI TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
APARAT PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024