logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 1091

Hak-Hak Pencari Keadilan

 

HAK-HAK UTAMA PENCARI KEADILAN

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

1.

Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;

2.

Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan;

3.

Jadwal persidangan pengadilan;

4.

Perkembangan keadaan perkara;

5.

Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);

6.

Mendapatkan bantuan hukum;

7.

Memperoleh salinan putusan pengadilan;

8.

Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;

9.

Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;

10.

Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;

11.

Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI;

12.

Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;

13.

Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;

14.

Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;

15.

Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

16.

Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan.

Lampiran :

SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024