Standar dan Maklumat Pelayanan
1. Maklumat Pelayanan
2. Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Berikut aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Sijunjung yaitu :
No
|
Sumber / Dasar Hukum
|
File
|
1
|
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan |
|
2
|
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sijunjung No: W3-A10/53/HK.05/I/2023 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Sijunjung |
|
3
|
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sijunjung No: 41/KPA.W3-A10/HK.1.2.5/1/2024 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Sijunjung |