logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 1175

Standar dan Maklumat Pelayanan

1. Maklumat Pelayanan

WhatsApp Image 2024-09-25 at 08.51.01.jpeg

 

2. Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Sijunjung yaitu :

No
Sumber / Dasar Hukum
File
1

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan

2

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sijunjung No: W3-A10/53/HK.05/I/2023 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Sijunjung

3

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sijunjung No: 41/KPA.W3-A10/HK.1.2.5/1/2024 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Sijunjung

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024