slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi – Prosedur Biasa
Wednesday, 07 October 2026

logo-2024 3.png

  • BerandaHalaman Utama
  • Tentang PengadilanProfil Satker
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Visi dan Misi
      • Alamat Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
    • Laporan - laporan
      • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Indeks Persepsi Anti Korupsi
      • Laporan Penyelenggaran PTSP
      • Laporan Pengelolaan Risiko
      • Laporan Monev Internal Agen Perubahan
      • Laporan Hasil Evaluasi Inovasi
      • Sosial Media Performance/Report
      • Tindak Lanjut SKM
      • Survey Persepsi Kualitas Pelayanan
    • Survey Pelayanan Publik
    • Agenda Pimpinan
  • InformasiInformasi Umum
    • APM & ZI
      • APM
      • ZI
    • Prosedur Standar Operasional (SOP)
    • Program Kerja
    • Laporan Tahunan
  • KepaniteraanInformasi Kepaniteraan
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • e-Court
    • Direktori Putusan
    • Layanan Informasi Publik
      • Prosedur Berperkara
      • Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan
      • Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Jadwal Sidang
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Penelusuran Perkara
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama dan Foto Mediator
    • Statistik Perkara
    • Delegasi / Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Panggilan Ghaib
    • Biaya Hak-hak Kepaniteraan
    • Radius dan Biaya Perkara
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Syarat Perkara Prodeo
      • Prosedur Perkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
    • Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Gugatan Sederhana
    • Peraturan dan Kebijakan
      • Peraturan Perundang-Undangan
      • Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI
      • Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung
  • KesekretariatanInformasi Kesekretariatan
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
    • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan PublikInformasi Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan PTSP
    • Jam Kerja Kantor
    • Fasilitas Publik
    • Prosedur Standar Operasional (SOP) Khusus Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai
    • Layanan Perkara
      • Prosedur Pengajuan Perkara
      • Contoh Surat Gugatan atau Permohonan
      • Laporan Akses Informasi
      • Tata Cara Keberatan Informasi
    • Tata Cara Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Pengawasan & Pendisiplinan
      • Langkah Yang Dilakukan
      • Gambaran Umum Pelanggaran
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Inisial Nama Hakim/Pegawai
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
      • Pejabat Pengawas
    • Prosedur Peringatan Dini / Evakuasi Bencana
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Pengambilan Produk Pengadilan
      • Kebijakan dan Peraturan
  • Publikasidan lainnya
    • Arsip Berita
    • Arsip Article
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Aplikasi 11 Inovasi Badilag
    • Regulasi / Aturan
    • Persyaratan Perkara
    • APRINA (Aplikasi Pemenuhan Hak Istri dan Anak
    • Informasi Lainnya
      • Kontak Kami
      • Statistik Kunjungan Website
      • Pertanyaan
      • Sosial Media
      • Ucapan Selamat/Duka Cita
  • PPIDDokumentasi
Home > Publikasi || dan lainnya > Arsip Berita > Tata Cara Memperoleh....

Written by Super User on 10 April 2017. Hits: 3351

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi – Prosedur Biasa

Pedoman :

SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

A. Persyaratan

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. Prosedur Permintaan Informasi publik

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
  3. Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara : (a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b)  nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d) alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

 C. Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Add comment


Security code
Refresh

Send
Cancel
JComments

Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

cctv

 

Akses Informasi

Informasi Cepat

  • Link Satker Wilayah PTA se-Sumatera Barat
    • PTA Padang
    • PA Padang Kelas IA
    • PA Pariaman Kelas IB
    • PA Batusangkar Kelas IB
    • PA Bukittinggi Kelas IB
    • PA Payakumbuh Kelas IB
    • PA Sawahlunto
    • PA Solok
    • PA Padang Panjang
    • PA Muaralabuh
    • PA Kotobaru
    • PA Painan
    • PA Lubuksikaping
    • PA Talu
    • PA Maninjau
    • PA Tanjungpati
    • PA Lubukbasung
    • PA Pulaupunjung
  • Contoh Surat Gugatan atau Permohonan
    • Contoh Surat Gugatan atau Permohonan
  • Statistik Pengadilan
    • Link Statistik Pengadilan
  • Pengaduan Pelayanan
    • Link Pengaduan Pelayanan

Agenda PA

 

 

 

26:Nov

Arisan dan Tahsin Rutin Dharmayukti Karini Cabang Muaro

25:Nov

 Pengadilan Agama Sijunjung Kedatangan Tim Asesor Eksternal

25:Nov

 Panmud Hukum menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Data Publikasi Sijunjung 2022

 

jam kerja pa sjj

 

relaas delegasi sjj

Standar Layanan PTSP min

 

Statistik Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
2128
13116
30306
2229262

 

Flag Counter

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 20734
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Badan Peradilan Agama

Kepaniteraan MARI

Badan Pengawasan MARI

Badan Litbang Diklat MARI

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS MA

SIKEP MA

SIMARI

LPSE MA

SIMTALAK

Link Website Instansi Terkait

PTA dan PA se-Sumatera Barat

Pengadilan Negeri Muaro

Pemkab Sijunjung

Kepolisian Resort Sijunjung

Kejaksaan Negeri Sijunjung

 

Pengadilan Agama Sijunjung@2024

w3c wai AAA  w3c html 5

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink makrobetMp3Juicesสล็อตlink w88 moi nhatholiganbetholiganbetholiganbetnon gamstop casinosnon gamstop casinosgames not on gamstop搜狗输入法下载not on gamstopslots not on gamstopuk slots not on gamstopuk casinos not on gamstopnon gamstop casinos ukth scorezlibraryzlibrarydeneme bonusuHitbetspielautomaten kaufen für zuhause搜狗输入法下载Porno siteleriholiganbetdeneme bonusu veren sitelercasibomcasibommatbetmatbetjojobet
test442