Pengadilan Agama Sijunjung Melaksanakan kegiatan Sidang keliling Perdana di tahun 2021
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Manfaat Sidang Keliling bagi masyarakat:
1. Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
2. Biaya transportasi lebih ringan
3. Menghemat waktu
Pada hari kamis 28/1/2021, Pengadilan Agama Sijunjung Melaksanakan kegiatan Sidang keliling Perdana di tahun 2021 di Gedung Olahraga Kantor Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, diawali dengan Acara Pembukaan oleh Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Bpk. Armen Ghani, S. Ag. M.A., dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sijunjung Bpk Nurmatias, S. Ag., Panitera Pengadilan Agama Sijunjung, Majelis Hakim yang akan bersidang, Pejabat terkait dari Kantor Kecamatan Kamang Baru, Pejabat terkait Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamang Baru dan dihadiri oleh Masyarakat Pencari Keadilan.


Dalam kata sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sijunjung akan melaksanakan 10 kegiatan sidang keliling di Kecamatan Kamang Baru, untuk itu mudah mudahan dapat bermanfaat untuk Masyarakat pencari keadilan di Kecamatan tersebut.
