logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 992

Hak-Hak Pemohon Informasi
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024