MENERJEMAHKAN KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN VERSTEK EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG)
Author : Aprina Chintya, Pengadilan Agama Sijunjung
Pengadilan Agama Sijunjung adalah salah satu pengadilan agama yang telah menerima perkara ekonomi syari’ah dalam bentuk gugatan sederhana sejak tahun 2021. Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Sijunjung telah memutus empat perkara sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana, sebanyak empat perkara, dua diantaranya dicabut dan selebihnya diputus verstek. Sementara itu, pada tahun 2022 Pengadilan Agama Sijunjung telah memutus tujuh perkara, empat diantaranya diputus verstek, dua diputus kontradiktur dan satu perkara dicabut. (Sistem 2 Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sijunjung, 1 Desember 2022)..
Kewenangan mengadili perkara ekonomi syari’ah telah ada sejak tahun 2006 tepatnya ketika keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah.
Adanya kewenangan ini tidak serta-merta membuat pengadilan agama menerima perkara ekonomi syari’ah. Bahkan untuk Pengadilan Agama Sijunjung, perkara ekonomi syari’ah baru masuk pada tahun 2021, berselang 15 tahun setelah adanya kewenangan menangani perkara ekonomi syari’ah. .........
Baca lebih lengkap di disini
