logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 896

Prosedur Pengajuan Perkara

Apabila masyarakat tidak memahami prosedurnya, masyarakat bisa datang ke Meja Informasi Pengadilan untuk meminta Informasi terkait prosedur pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Sijunjung. Petugas Informasi akan memberikan layanan pemberian informasi kepada masyarakat dengan jelas.

Pertama
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Sijunjung dengan membawa Surat Gugatan atau Permohonan. Contoh surat perkara dapat dilihat disini ( klik disini ) atau dapat dilihat di website ini dipojok sebelah kanan.

Kedua
Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama (Meja I) dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah tergugat (biasanya siapkan sembilan 9 rangkap)

Ketiga
petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan. Setelah itu, meja pertama akan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

catatan :

  1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
  2. Bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
  3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)

Kelima
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM). 

Keenam
Pemegang kas (KASIR) menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

Ketujuh
Pemegang kas (KASIR) meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. 

Kesembilan
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas

Kesepuluh
Pemegang kas (KASIR) setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas (KASIR) kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. 

Kesebelas
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua (Meja II) surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)

Keduabelas
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. 

Ketigabelas
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1 (Satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai

Setelah pendaftaran selesai, para pihak menunggu panggilan (relaas) yang akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama dan penetapan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menanganinya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024