Artikel Terbaru
- MENGGAGAS PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI SYARAT SAH MUTLAK PERKAWINAN
- PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERKARA PERDATA
- ISTBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA (PERKAWINAN DENGAN MENGGUNAKAN WALI MUHAKKAM)
- URGENSI KAPABILITAS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALITAS HAKIM DALAM MENGHADAPI ERA PERADILAN MODERN
- HAKIM TIDAK TERPAKU PADA KEBENARAN FORMIL DALAM PERKARA PERDATA
Pengumuman
- Download Majalah Peradilan Agama Edisi 17 dengan Tema " Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama" | (9/7)
- Pembinaan Teknis Yustisial | (10/6)
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JAPATI PRATAMA DI LINGKUNGAN MA 2018
- Pembayaran Biaya Pindah Tenaga Teknis Gelombang I
- Seleksi JAPATI Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Website Pengadilan Agama Sijunjung
Tugas dan Fungsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Pengadilan Agama Sijunjung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Sijunjung mempunyai fungsi,antara lain sebagai berikut:
1. |
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
2. |
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
|
|
3. |
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksamaÂÂ dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.( vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
|
|
4. |
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
|
|
5. |
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
|
|
6. | Fungsi Lainnya: | |
- |
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
- | Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. |
Berita Pengadilan Agama Sijunjung

Sijunjung, 5 Oktober 2020, Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sijunjung menghadiri peringatan HUT TNI ke 75 pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 di Gedung Balairung Bupati Sijunju [ ... ]
Selengkapnya
Sijunjung, 5 Oktober 2020, Pimpinan, Hakim dan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Sijunjung menghadiri apel senin Pagi pada tanggal 5 Oktober 2020 di halaman Pengadilan Agama Sijunjung. Adapun pe [ ... ]
Selengkapnya
Sijunjung, 1 Oktober 2020, Pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Sijunjung rnengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 ruang Media Center Pengadilan Agam [ ... ]
Selengkapnya
Sijunjung, 30 September 2020, Tim Zona Integritas Pengadilan Agama Sijunjung berkumpul pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 di ruang wakil Ketua Pengadilan Agama Sijunjung. Hadir dalam acara t [ ... ]
Selengkapnya
Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sijunjung berkumpul pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 dalam rangka rapat tinjuan manajemen di ruang sidang utama. Rapat tersebut berdasarkan surat undangan dar [ ... ]
Selengkapnya
Sijunjung, 25 September 2020, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sijunjung berkumpul pada hari Kamis tanggal 24 September dalam rangka penyampaian closing meeting oleh asesor internal di ruang sidang ut [ ... ]
SelengkapnyaSistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, silahkan kunjungi, baca peraturannya, serta ikuti dan masukkan penawaran anda.
E-LEARNING
E-Learning Mahkamah Agung RI. Portal ini merupakan media pembelajaran dan pelatihan secara elektronik (eLearning) yang dikhususkan bagi warga peradilan agama di seluruh Indonesia. Banyak manfaat yang didapatkan dari program eLearning ini. Beberapa manfaat itu antara lain adalah menghemat waktu dan biaya, menjangkau lebih banyak partisipan dari berbagai daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda, selain tentunya juga dapat membuat para partisipan lebih mandiri dalam menggali materi pembelajaran.