logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 5001


Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan yang diambil oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam Undang-Undang. Keputusan hakim ini dianggap sah karena hakim memperoleh hak dalam membuat argumen untuk menyelesaikan suatu perkara dan keputusan hakim ini dapat dijadikan pedoman bagi hakim-hakim yang lain. Putusan hakim ini berkekuatan hukum dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Ada beberapa definisi lain tentang yurisprudensi. Menurut Prof. Subekti, yurisprudensi adalah putusan hakin atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sudikno Mertokusumo, yurisprudensi berarti pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Pengertian lain yurisprudensi disampaikan oleh Kansil. Dia berpendapat bahwa yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya ketetapan UU yang masih kabur atau tidak jelas, jadi hakim kesulitan dalam memutuskan perkara. Lalu, hakim membuat hukum baru yang belum ada dalam UU dan keputusan hakim ini disebut yurisprudensi.
Macam-Macam Yurisprudensi

Ada 4 macam yurisprudensi, yaitu:

  1. Yurisprudensi Tetap, putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap, putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.
  3. Yurisprudensi Semi Yuridis, semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon, seperti penetapan status anak.
  4. Yurisprudensi Administratif, merupakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam ruang lingkup pengadilan.

Anda bisa melihat Yurisprudensi di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) Badan Peradilan di bawahnya di sini --> klik Yurisprudensi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024