logo-2024 3.png

Written by Super User on . Hits: 1199

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

             (076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)

 

HAK-HAK PELAPOR

    Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

HAK-HAK TERLAPOR

    Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
    Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sijunjung
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Muaro Sijunjung,
Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung,
Sumatera Barat.

Telp. : (0754) 2200565,
Fax. : (0754) 20734,
WhatsApp Informasi : wa
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

peta pa

Pengadilan Agama Sijunjung@2024