Hak-Hak Pemohon Informasi
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
| 1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik | |
| 2. | Setiap Orang berhak: | |
| a. | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
| b | menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
| c. | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
| d | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
| 3 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
| 4 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. | |

